
Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, informasi tersebut dianggap bohong karena belum menerima surat resmi dari KPK."Saya anggap ini hoax, saya anggap ini berita bohong. Kita belum terima suratnya," kata Fredrich, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (6/11).Ia mempertanyakan, beredarnya informasi dan sprindik penetapan tersangka terhadap Novanto. Padahal, kata Fredrich, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari KPK.Setya Novanto Tersangka Korupsi Korupsi e-KTP KPK