![Novanto diketahui sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-04-06/ddc837d47ec7d0e079cbfdecbd7fe1ed_1.jpg)
Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Hari ini, (30/10), Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diagendakan diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugana proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Selain Novanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung, Husni Fahmi staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan seorang pengacara Arie Pujianto."Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," terang Febri.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Namun, Novanto juga sudah dua kali mangkir saat dipanggil untuk menjadi saksi Andi Narogong dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP. Bahkan tanpa kehadiran itu, Novanto meminta berita acara pemeriksaannya dibacakan.Dalam proses penyidikan tersangka Anang, KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Novanto pergi ke luar negeri. Novanto dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Novanto sendiri pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Akan tetapi status tersangka itu gugur, setelah dirinya menang dalam gugatan praperadilan.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
E-KTP Setya Novanto