Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram mendengar ada anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.
Tjahjo menegaskan, pemerintah sangat tidak setuju dengan penilaian yang dilontarkan anggota dewan yang menyebut Presiden Jokowi melanggar konstitusi."Kami juga tidak setuju tadi ada yang terhormat bapak ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Tjahjo, saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap Perppu Ormas, dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).Sebab, kata Tjahjo, penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 itu dalam rangka menjaga ideologi Pancasila dan keutuhan bangsa Indonesia.Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas