Selasa, 10/12/2024 13:18 WIB

Densus Tipikor Polri, Apa yang Diharapkan?

Komisi III DPR tidak hanya setuju soal anggaran sebesar Rp 2,6 triliun dalam pembentukan Densus Tipikor, namun juga memperkuat kewenangan Polri dan Kejaksaan. Lalu apa yang sepatutnya diharapkan dari gagasan Polri menghadirkan Densus Tipikor? 

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta - Komisi III DPR tidak hanya setuju soal anggaran sebesar Rp 2,6 triliun dalam pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun juga memperkuat kewenangan Polri dan Kejaksaan agar setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (20/10). Menurutnya, kewenangan Polri dan Kejaksaan akan diperkuat pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan.

Lalu, apa yang sepatutnya diharapkan dari gagasan Polri menghadirkan Densus Tipikor? Bamsoet berharap, Densus Tipikor Polri tidak hanya fokus pada penindakan.

"Aspek yang jauh lebih penting dan strategis adalah pencegahan dan upaya menumbuhkembangkan efek jera bagi siapa saja untuk berani dan mau menghindari Tipikor," kata politikus Partai Golkar itu.

Menurutnya, program untuk dua target strategis ini terasa kosong di ruang publik. "Masyarakat tidak tahu apakah negara punya program spesifik untuk mencegah pejabat negara atau warga biasa melakukan korupsi," katanya.

Bahkan, lanjut Bamsoet, dengan fakta semakin maraknya praktik korupsi, Indonesia seperti kehilangan akal untuk menumbuhkembangkan efek jera.

"Tersangka korupsi tidak malu ketika mereka dipermalukan oleh status sebagai tahanan KPK. Vonis Pengadilan Tipikor pun tidak membuat para calon koruptor takut atau jera melakukan korupsi," tegasnya.

Memang, menurutnya, penindakan tetap penting karena perilaku korup terlalu sulit dihilangkan. Namun, terbukti bahwa penindakan nyaris tidak menyelesaikan masalah. Bahkan, akhir-akhir ini, penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga koruptor ibarat tontonan yang tidak menarik untuk dicermati.

"Masyarakat cenderung bosan disuguhi berita tentang penangkapan atau OTT terduga koruptor. Sementara banyak kasus-kasus besar mangkrak," terangnya.

Untuk itu, kata Bamsoet, Densus Tipikor patut dilihat sebagai "alat pemukul" baru dalam perang melawan korupsi. "Densus Tipikor didirikan bukan untuk bersaing dengan KPK. Tapi justru Densus Tipikor dan KPK harus mampu membangun sinergi untuk menumbuhkan efek gentar," tegasnya.

Bamsoet menegaskan, melahirkan efek gentar relative mudah karena jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polri hingga ke semua daerah dan desa. Tak hanya faktor bentangan jaringan, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua daerah dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini bisa menimbulkan efek gentar itu.

"Efek gentar dari kehadiran Densus Tipikor Mabes Polri sangat diperlukan. Bahkan harus ditumbuhkan. Namun, efek gentar itu perlu dikelola sedemikian rupa agar tidak menimbulkan rasa takut berlebihan dari satuan kerja atau pengguna anggaran," tegasnya.

KEYWORD :

Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :