Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi terkait perlindungan saksi terkait tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak membantah koordinasi itu membahas perpanjangan kerja sama perlindungan saksi. Pasalnya kerjsama tersebut sudah habis sejak akhir 2015 lalu.
"Satu minggu ke depan kami buatkan MoU (memorandum of understanding). secara garis besar memperpanjang MoU yang sudah lalu, yang sudah dua tahun tidak diperpanjang," ungkap Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).Dikatakan Basaria, pihaknya sudah membicarakan hal-hal teknis dengan jajaran LPSK. Penyusunan perjanjian kerja sama antara KPK dengan LPSK, kata Basaria, akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.Meski demikian, lanjut Basaria, penyusunan draft kerja sama ini diharapkan bisa selesai lebih cepat agar dapat diterapkan. Ia juga berharap kerja sama antara pihaknya dengan LPSK semakin baik dan efektif.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Perlindungan Saksi KPK




























