Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang tindak kejahatan korupsi oleh aparat penegakkan hukum di tanah air.
Pidana penjara yang dijatuhkan kepada sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat negara yang terlibat kasus korupsi, sepertinya tidak membuat efek jera. Sebab, hingga saat ini sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat negara sudah banyak yang mendekam di balik jeruji besi akibat terlibat kasus korupsi.Penggiat Hukum Saor Siagian mengatakan, tindak kejahatan korupsi saat ini terus merajalela. Untuk itu, menurutnya, perlu hukuman maksimal dengan menjatuhkan hukuman mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Hal itu guna membuat efek jera bagi para koruptor."Korupsi terus meraja lela, agar punya efek jera, perlu hukum maksimal, hukuman mati, sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Karena hukum positif mengatur, bisa baca pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, sudah ditangkapin hampir tiap hari, tidak jera-jera," kata Saor, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (9/10).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha



























