Sudiwardono dijanjikan uang senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar ‎oleh Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha
Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono dijanjikan uang senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar oleh Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Diduga uang itu untuk memuluskan penanganan putusan perkara korupsi di tingkat banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017) malam. Terdakwa Marlina Moha Siahaan diketahui merupakan Ibunda Aditya.
Pemberian uang itu diduga terkait penangana perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan selaku Bupati Kab, Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011, untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar. Pemberian uang itu juga dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina tidak dilakukan.
"Dalam perkara ini diduga fee yang disepakati diawal adalah SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar untuk kepentingan mempengaruhi putusan tingkat banding," ungkap Laode.
Dari janji yang disepakati itu, aditya kemudian memberikan uang itu beberapa tahapan. Pertama, pemberian sekitar SGD60 ribu terjadi di Manado pada Agustus 2017.
Pemberian kedua senilai SGD 30 ribu di daerah Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2017. Uang itu kemudian diamankan Satgas KPK sebagai barang bukti.
"Pada hari yang sama Jumat 6 Oktober 2017 sejumlah SGD 11 ribu diamankan di mobil AAM (Aditya) setelah pemberian uang pada SDW (Sudiwardono) terjadi," terang Laode.
Atas perbuatan itu, Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sementara Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam terhadap Sudiwardono dan Aditya serta 3 orang lainnya yang ikut diamankan dalam OTT tersebut. Sementara tiga orang lain yang diamankan yakni Y selaku istri dari Sudiwardono, YM selaku Ajutan Aditya Anugrah, dan M selaku sopir dari Aditya Anugrah. Dalam OTT tersebut, selain mengamankan 5 orang, Tim Stagas KPK juga menyita uang sejumlah sejumlah SGD 64.000.
KEYWORD :Komisi XI KPK Korupsi Golkar