Sabtu, 20/04/2024 01:48 WIB

Timwas DPR Sosialisasi Revisi UU TKI di Kalbar

Setelah menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 mengenai TKI, Tim Pengawas (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalbar yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluarnya TKI.

Anggota DPR RI, Adang Sudrajat

Jakarta - Setelah menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tim Pengawas (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluarnya TKI.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik, Adang Sudrajat mengatakan, kunjungan kerja ini sekaligus untuk mensosialisasikan peraturan dari Revisi UU nomor 39/2004 tentang TKI.

"Kami ke sini untuk melakukan pengawasan terkait keberadaan TKI di Kalbar yang merupakan daerah perbatasan dengan Malaysia," jelas Adang, di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (4/10).

Menurutnya, DPR ingin melihat kesiapan daerah dalam menyambut perundang-undangan yang tidak lama lagi akan disahkan itu. DPR juga melihat bagaimana peran Pemda dalam memberi perlindungan dan pembekalan kepada calon TKI yang akan keluar negeri.

"Sembari mensosialisasikan beberapa hal baru dalam revisi UU ini tetang tugas dan wewenang Pemda," terang Adang.

Lebih lanjut, Adang memaparkan salah satu peraturan baru yang harus dilaksanakan Pemda yaitu pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota. Sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA tersebut.

"Masyarakat yang mau mendaftar sebagai TKI masuk ke sini, dia buat dokumen, kemudian diberi pembekalan olen Pemda," kata politisi PKS tersebut.

Hal senada juga disampaikan Anggota Timwas TKI, Ayub Khan. Ia mengatakan, tujuan kunjungan spesifik ke Kalbar untuk mensosialisasikan Revisi UU tentang TKI yang akan segera di paripurnakan.

"Jadi kami menampung informasi yang disampaikan stakeholder terkait  permasalahan TKI, sekalian mensosialisasikan peran Pemda di dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) nantinya," jelasnya.

Tujuan pemberian wewenang kepada Pemda, lanjut Ayub, untuk memberikan perlindungan kepada TKI serta mengurangi banyaknya TKI yang berangkat secara non prosedural. "Jadi nanti itu, proses rekuitmen dilakukan oleh Pemda sehingga tidak ada lagi TKI yang tidak terdata," jelasnya.

Kunjungan ini juga diikuti oleh Masinton Pasaribu (F-PDIP), Dave Akbarshah Fikarno (F-Golkar), Andi Fauziah (F-Golkar), Suir Syam (F-Gerindra), Ayub Khan (F- Demokrat), Handayani (F-PKB), Saleh Partaonan Daulay (F-PAN), Muhammad Iqbal (F-PPP), Amelia Anggaraini (F-Nasdem) dan Frans Agung (F-Hanura).

KEYWORD :

Warta DPR Timwas TKI RUU TKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :