Selasa, 08/10/2024 00:03 WIB

Pansus Angket DPR Hanya Kerdilkan KPK

Pansus Hak Angket KPK dinilai hanya untuk mengkerdilkan atau memperlemah kinerja KPK dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya untuk mengkerdilkan atau memperlemah kinerja KPK dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, atas dasar itu Partai Demokrat menolak keberadaan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK yang diisi oleh sejumlah partai koalisi pemerintahan minus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kita dari awal, bahkan sampai kapan pun tidak menyetujui adanya KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK, karena menurut kami KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK bisa melemahkan KPK. Padahal, kita menginginkan KPK harus diperkuat," kata Agus, beberapa hari yang lalu.

Agus menegaskan, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menolak untuk mengambil bagian atas keputusan yang akan diambil KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK dalam Paripurna DPR nanti.

"Sehingga segala keputusan, Demokrat tidak ada di dalamnya. Dalam bahasa politiknya, Demokrat tidak bertanggung jawab terhadap KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK," tegasnya.

Diketahui, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK akan menyampaikan kesimpulan atas temuan selama masa kerja ke Paripurna DPR pada 28 September nanti. Hingga saat ini hasil kesimpulan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK belum diketahui.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :