Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta - Penahanan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan mantan anak buah Menhub Budi Karya Sumadi ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2017). Selain Tonny, penahanan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) juga diperpanjang untuk 40 hari ke depan.Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap itu terhitung sejak 13 September 2017 hingga 22 Oktober 2017 mendatang. "KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Dirjen Hubla," kata Febri.Tonny sendiri memilih berkelakar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan. Setiap pertanyaan awak media direspon Tonny dengan canda.Baca juga :
Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla
Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Kemenhub Tonny Budiono




























