Setya Novanto (JN)
Jakarta - Untuk kesekian kalinya mantan Wakil Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kali ini, Jumat (8/9/2017).
Mirwan akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN). "Yang bersangkutan (Mirwan Amir) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Bersamaan dengan Mirwan, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang sopir di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) bernama Mulyadi dan staf direksi PNRI, Setyo Dwi Suhartanto. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," terang Febri.Mirwan yang kini pindah `perahu` dan menjadi salah satu Ketua DPP Hanura disebut sebagai salah satu legislator yang turut menikmati aliran uang haram dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut menerima aliran dana sebesar USD 1,2 juta dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut.E-KTP Setya Novanto Mirwan Amir