
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, politikus Partai Golkar itu diduga sebagai pihak yang memiliki peran dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Demikian ditegaskan Koordinator Gerakan Peduli Supremasi Hukum, Kosim Rahman saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Bahkan, Gerakan Peduli Supremasi Hukum mendesak lembaga antikorupsi segera Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.Bukan tanpa alasan desakan itu disampaikan. Pasalnya, Mekeng, sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR saat anggaran proyek e-KTP masih dibahas disebut menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS. Disebut-sebut uang itu sebagai `fee` lantaran Banggar DPR meloloskan anggaran proyek e-KTP."KPK harus segera menetapkan Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP, melakukan pencegahan serta penahanan terhadap seluruh mafia perampok e-KTP agar tidak lari ke luar negeri," ujar Kosim Rahman.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
E-KTP Melchias Markus Mekeng KPK