Sabtu, 05/10/2024 07:25 WIB

Usai Cecar Dirdik, Ketua Pansus Angket Diperiksa KPK

Agun selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR disebut menerima aliran dana sebesar USD 1.000.000.

Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/8/2017). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap KPK ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka.

"Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Agun telah berulang kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Nama Agun disebut sebagai salah satu anggota DPR yang turut kecipratan aliran dana dari korupsi e-KTP.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, Agun selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR disebut menerima aliran dana sebesar USD 1.000.000.

Meski disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP Agun saat ini menjabat sebagai Ketua Pansus Angket terhadap KPK. Salah satu tugas Agun selaku Ketua Pansus adalahmemimpin Rapat Pansus. Termasuk salah satunya rapat yang menghadirkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, pada Selasa (29/8/2017) malam.

Kini, kehadiran Aris Budiman dalam rapat RDP Pansus pimpinan Agun itu menuai polemik. Salah satunya lantaran tanpa izin dan restu Pimpinan KPK. Dalam RDP itu sendiri Aris dicecar sejumlah pertanyaan baik dari pimpinan Pansus hingga anggota. Salah satunya soal prosedur penyidikan KPK dalam menanganai suatu kasus korupsi. Termasuk kasus dugaan korupsi e-KTP.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :