![Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aries Budiman disebut bagaikan kuda Troya di lembaga ad hoc tersebut.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-08-30/9877d5add9ef5430c8c869913f6e4917_1.jpg)
Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aries Budiman
Jakarta - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aries Budiman disebut bagaikan kuda Troya di lembaga ad hoc tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW ) Donal Fariz mengatakan, Aries melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkan untuk hadir dalam KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK."Kuda Troya kembali bekerja di KPK. Hal tersebut semakin terlihat dengan hadirnya Brigjen Aries Budiman, Direktur Penyidikan KPK, di KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK yang dibentuk secara tidak wajar oleh DPR," kata Donal, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8).Sebab, kata Donal, sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui keberadaan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK RI No. 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.Baca juga :
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
Selain itu, lanjut Donal, dalam Pasal 14 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK