Ganjar Pranowo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Tak terima, lembaga antikorupsi melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
"KPK mengajukan banding terhadap dua orang terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (7/8/2017).Banding itu ditempuh bukan lantaran besaran vonis tersebut. Namun lantaran tak mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan terkait penerimaan aliran dana oleh sejumlah pihak."Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta dipersidangan baik itu keterangan saksi atau bukti bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan ditingkat pertama tersebut," ujar Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Ganjar Pranowo KPK









