Ade Komaruddin, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait E-KTP (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin alias Akom memilih duduk bersila di depan pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017). Akom melakukan hal itu saat menghadapi sejumlah pertanyaan awak media.
Akom mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto (SN). Sebelumnya, diakui Akom, dirinya sudah pernah diperiksa tiga kali untuk tersangka Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong."Tadi saya dipanggil untuk jadi saksi dengan tersangka SN. Sebelumnya saya jadi saksi untuk tersangka AA. Sebelumnya lagi pak Irman dan Sugiharto," kata Akom yang tampil mengenakan kemeja batik lengan pendek dan berpeci hitam.Dikatakan Akom, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tak jauh berbeda dengan tersangka Andi Narogong. Bahkan, kata Akom, bahan yang ditanyakan oleh penyidik juga telah diungkap dalam sidang terpidana Irman dan Sugiharto.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Salah satunya soal tudingan penerimaan uang Rp 1 miliar dari Drajat Wisnu Setyawan selaku anak buah Irman. Akom pun kembali membantah hal tersebut."Ingin saya jelaskan juga tentang adanya dugaan permintaan bantuan yang diduga disampaikan ke saya untuk membiayai pertemuan para camat, kades maupun tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, saya sudah jelaskan di persidangan bahwa saya tidak pernah meminta bantuan untuk kegiatan yang dimaksud dan itu berarti saya tidak pernah mengutus siapapun untuk meminta bantuan itu," ujar Akom.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
E-KTP Akom KPK Ade Komaruddin