
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Korporasi yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGIK) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Pengumuman tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017). Penetapan perusahaan ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa."Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan dari sejumlah pihak, dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE sebagai tersangka pidana korporasi," ucap Laode.PT NKE melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011. Korupsi yang dilakukan PT NKE pada proyek bernilai sekitar Rp 138 miliar ini diduga membuat negera merugi Rp 25 miliar.Sandiaga Uno KPK Korupsi Korporasi