
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menindak kejahatan korupsi yang dilakukan korporasi. Tim itu dibentuk setelah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi dikeluarkan.
Perma itu digunakan untuk menjerat korporasi yang diduga melakukan atau mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi. Tersangka korporasi pertama yang dijerat KPK adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) atau PT Duta Graha Indah"Kami di KPK membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (22/7/2017).Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Selain PT Nusa Konstruksi Enjiniring, tim khusus ini tengah membidik sejumlah korporasi lain yang diduga melakukan korupsi. Dugaan korupsi sejumlah perusaahan tengah diselidiki lembaga antikorupsi.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Korupsi Korporasi KPK