Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan DPR dengan menetapkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bakal mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu itu ke MK setelah ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara."Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," kata Yusril, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (21/7).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi; "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Pemilu Presidential Threshold Yusril Ihza Mahendra
























