Setya Novanto (JN)
Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak asal-asalan dan juga tidak serampangan menjerat Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Demikian dipastikan Agus saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017) malam. Menurut Agus, bukti atas sangkaan itu akan disampaikan pihaknya di pengadilan.
"Kami bawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Novanto juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Agus, pihaknya bakal membeberkan semua bukti-bukti di persidangan. Agus pun meminta semua pihak untuk mengikuti kasus ini sampai ke pengadilan. "Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," terang Agus.
E-KTP KPK Setya Novanto