Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno menjalani pemeriksanaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT Nusa Kontruksi Enginerring (DGIK).
Perusahaannya itu , yang menggarap proyek pembangunan wisma atlit dan gedung serbaguna provinsi Sumsel, dan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011. Kedua proyek itu diketahui berujung rasuah. "Alhamdulillah hari ini memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya sebagai mantan komisaris di PT Nusa Konstruksi Engineering kebetulan saya udah berikan keterangan lengkap bulan Mei namun ada panggilan lagi," ucap Sandiaga Uno.Sandiaga tak mau dua kasus tersebut disangkutpautkna dengan bekas perusahaan tersebut. "Jangan suudzon mengait-ngaitkan ini dengan politik atau apapun juga. Kita dukung langkah KPK untuk betul-betul membersihkan praktik-praktik korupsi di pemerintahan maupun di dunia usaha kita di Indonesia setelah pemeriksaan nanti saya akan berikan keterangan," imbuh dia.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Dugaan itu mengemuka saat Sandi tiba di Gedung KPK dengan memperlihatkan surat panggilannya dengan nomor SPGL/3471/23/07/2017. Dalam bagan point lima tertera jika KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tanggal 5 Juli 2017. Sprindik itu bernomorkan 52/01/07/2017.Pada paragraf ketiga surat itu disebutkan bahwa Sandiaga harus menghadap penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pekerjaan pembangunan rumah sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 s/d 2010.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Sandiaga Uno KPK