Sabtu, 20/04/2024 09:10 WIB

Gaji Presiden dan Wakil Presiden Tak Naik

Istana Negara membantah terkait adanya informasi kenaikan gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Presiden Jokowi dan Wapres JK

Jakarta - Istana Negara membantah terkait adanya informasi kenaikan gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Informasi kenaikan gaji presiden dan wapres itu adalah hoax.

"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar," kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (28/6).

Hingga saat ini, kata Machmudin, presiden dan wapres masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

"Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden," terangnya.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.

"Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000," jelas Machmudin.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wapres, lanjut Machmudin, setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

"Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," tegasnya.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Wapres JK Kenaikan Gaji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :