
Presiden Jokowi dan Wapres JK
Jakarta - Istana Negara membantah terkait adanya informasi kenaikan gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Informasi kenaikan gaji presiden dan wapres itu adalah hoax.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar," kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (28/6).Hingga saat ini, kata Machmudin, presiden dan wapres masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden."Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden," terangnya.Baca juga :
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
"Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000," jelas Machmudin.Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wapres, lanjut Machmudin, setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Presiden Jokowi Wapres JK Kenaikan Gaji