
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pegawai negeri dan pejabat negara untuk memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fasilitas negara dilarang untuk keperluan pribadi. "Prinsip dasarnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata Febri, Jakarta, Jumat (23/6).Selain itu, KPK juga mewanti-wanti kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan ataupun diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan. Termasuk salah satunya menolak pemberian parcel."Terdapat resiko pidana di Pasal 12 B UU Tipikor," tegasnya.Arus Mudik Polri Edisi Lebaran KPK