
M Misbakhun.
Jakarta - Politikus Partai Golkar Muhamad Misbakhun yang juga sebagai anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Polri berhati-hati dalam menyampaikan statemen atau pendapat
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MD3 sudah jelas mengatur secara tegas dan jelas soal tatacara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205."Jadi saya meminta pada pihak Kepolisian terutama Kapolri berhati-hati dalam memberikan statement ini," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Hal itu menanggapi penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menbghadirkan secara paksa tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Pansus Angket KPK Misbakhun Golkar