
Ketua DPP Golkar, Aziz Syamsuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kader Ketua DPD Bengkulu Partai Golkar Ridwan Mukti yang juga sebagai Gubernur Bengkulu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, selain menghormati proses hukum yang berlaku, Partai Golkar juga menghormati azas praduga tidak bersalah."Bahwa seseorang yang diduga itu belum bisa dinyatakan bersalah, pada saat setelah dinyatakan pengadilan putusannya yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hak-hak pihak yang diduga tentu kami masih bisa menghormati," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).Diketahui, lima orang yang diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) telah diterbangkan ke Jakarta. Di antara pihak yang diamankan yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Ridwan Mukti OTT KPK Partai Golkar