
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Pengembangan perkara akan dilakukan apabila KPK menemukan bukti tindak pidana korupsi lainnya di BJB. Saat ini KPK masih fokus pada pokok perkara dugaan korupsi dana iklan.
“Ini masih masuk dalam materi penyidikan ya. Tentu KPK terbuka terhadap pengembangan-pengembangan jika memang ditemukan adanya informasi ataupun keterangan lain yang membuka adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, termasuk pejabat internal di bank BUMD tersebut. KPK sangat terbuka jika ada temuan baru yang bisa mengembangkan kasus tersebut.
“Penyidik sangat terbuka untuk itu. Namun saat ini kami masih fokus dalam proses pemeriksaan terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin. Dia dicecar penyidik soal peristiwa penerimaan uang dalam pengadaan iklan di BJB.
"Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan, Kamis, 24 Juli 2025.
Yuddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Hanya saja KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :KPK Korupsi Dana Iklan BJB Bank Jawa Barat Yuddy Renaldi