Senin, 28/07/2025 23:00 WIB

Kejagung Cegah 2 Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri

Pencekalan diajukan terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan cegah dan tangkal ke luar negeri (Cekal) terhadap dua petinggi Sugar Group Companies yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.

Pencekalan diajukan terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Dia mengatakan keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan keduanya telah masuk daftar cekal atas permintaan Kejagung sejak tanggal 23 April 2025.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung Kasus TPPU Sugar Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :