
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan 10 RUU Kab/kota dengan agenda Laporan Timus/Timsin ke Panja Komisi II dengan Sekjen Kemendagri, Dirjen Perppu Kemenkum, Sekretaris Kementerian PPN, dan Pimpinan Komite I DPD.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong, selain aspek hukum, rapat Panja juga berfokus pada batas-batas administrasi dan karakteristik wilayah dari pusat berbagai kabupaten/kota tersebut.
“Jadi batas administrasi itu misalnya 1 kabupaten, jumlah kecamatannya berapa. Nah karena kabupatennya ikut berubah, nanti kan jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/7).
Selain itu, rapat Panja juga menyoal karakteristik wilayah dari 10 kabupaten/kota.
“Misalnya sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kabupaten apa, sebelah baratnya, sebelah timurnya, terus kemudian terkait dengan karakteristik wilayahnya apakah berbatasan laut, terus kemudian pegunungan, gitu-gitulah kira-kira. Itu hanya soal batas administrasi, gak ada sesuatu yang krusial lah,” terangnya.
Tapi yang paling penting, kata Bahtra, Komisi II DPR RI juga telah meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, terkait soal batas wilayah ini harus betul-betul clear.
“Supaya apa? tidak terjadi perselisihan antar batas wilayah, baik itu daratan maupun pulau antar kabupaten. Nah itu aja pembahasannya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, RUU 10 RUU Tentang Kabupaten/Kota merupakan inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Adapun, Kabupaten/Kota tersebut meliputi Kabupaten Gorontalo Di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kota Gorontalo Di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kabupaten Buton Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Kolaka Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara.
RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Kabupaten Sangihe Di Provinsi Sulawesi Utara; Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa Di Provinsi Sulawesi Utara; Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Bahtra Banong Panja RUU Kab/Kota Kemendagri