Senin, 21/07/2025 16:54 WIB

Sudah Fundamental Problem, Baleg DPR Diharapkan Segera Bahas RUU PPRT

Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu, itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI harus segera dibahas guna percepatan terwujudnya payung hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, hal tersebut lantaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan nampak masih diskriminatif terhadap PRT. Karena UU itu hanya memasukkan definisi pekerja bagi mereka yang melakukan pekerjaan di sektor barang dan jasa.

"Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu, itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja,” kata Willy kepada wartawan, Senin (21/7).

“Itu sudah fundamental problem. Jadi mereka cuma dilindungi oleh Permenaker," sambung mantan Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Politikus NasDem ini menjelaskan RUU PPRT terbilang minimalis lantaran tidak memiliki cantelan hukum di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang nama sifatnya pun khusus, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"RUU PPRT boleh dibilang dia lex specialis karena dia memiliki bentuk yang hampir mirip dengan UU TPKS, tapi yang paling fundamental kita cuma ingin memberikan perlindungan,” tegasnya.

Lebih jauh, Willy berharap pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, sebagaimana janji Presiden Prabowo Subianto agar RUU tersebut rampung dalam tiga bulan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025.

Untuk itu, apabila mengacu pada target waktu tersebut sedianya RUU PPRT rampung pada 1 Agustus 2025.

"Kalau mendukung kan jangan lain di bibir lain di hati. Kita kan mengkonfirmasi orang sederhana saja, di tindakan. 1000 kata-kata tidak jadi apa-apa, tapi satu tindakan bisa merubah apapun," tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Willy Aditya NasDem RUU PPRT Baleg




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :