
Gedung DKPP (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Pegawai berstatus outsourcing DKPP yang bernama Muhammad Ali Husain mengadukan Sekretaris DKPP bersama dua pejabat di bawahnya kepada lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu tersebut.
Dua pejabat lainnya yakni Kabag Hukum, Kerja sama, dan Kepegawaian atas nama Johnly Pedro M serta Kasubbag Kepegawaian DKPP atas nama Wahyu Subrata.
"Ketiganya saya adukan terkait pemutusan kontrak saya sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri secara sepihak dan tidak sesuai dengan tatacara pemutusan kontrak kerja sesuai dengan yang disepakati, serta dilakukan tanpa ada komunikasi atau sosialisasi sebelumnya," ungkap Muhammad Ali Husain kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Ali mengatakan, pemutusan kontrak ini berkaitan dengan pengalihan status dari pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) DKPP menjadi tenaga kerja outsourching di lingkungan Sekretariat DKPP.
Menurut pria yang akrab disapa Ali ini, hal ini seharusnya terjadi pada bulan Oktober 2025 selaras dengan selesainya proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana kebijakan pemerintah.
"Sekretariat DKPP itu menginduk di bawah Setjen Kemendagri. Sementara di Setjen Kemendagri semua PPNPN belum dialihkan menjadi tenaga kerja outsourching. Kenapa Sekretariat DKPP mendahului kebijakan tersebut? Saya sendiri tidak mendaftar sebagai PPPK karena tidak ada ketersediaan formasi yang diusulkan oleh Sekretariat DKPP kepada Kemendagri," tandasnya.
Ali berkata, ia seharusnya memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK karena telah bekerja selama empat tahun sebagai PPNPN di Sekretariat DKPP. Akan tetapi, hal itu tidak ia lakukan karena tiadanya formasi yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimilikinya.
"Saya pernah disarankan mendaftar oleh Bapak Wahyu Subrata selaku Kasubbag Kepegawaian DKPP untuk mengambil formasi umum dengan Ijazah SMA. Hal ini membuat saya merasa adanya ketidakseriusan Wahyu Subrata dan Johnly Pedro M dalam manajemen pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP. Tindakan tersebut menjukkan Johnly Pedro M dan Wahyu Subrata tidak mempunyai keahlian yang mumpuni dalam bidan Kepegawaian selaku jabatan yang dieman," kata Ali.
Ia menambahkan, Johnly Pedro M selaku Kabag Hukum, Kerja Sama dan Kepegawaian DKPP serta Wahyu Subrata sebagai Kasubbag Kepegawaian DKPP juga tidak mengumumkan adanya proses seleksi PNS di lingkungan Sekretariat DKPP yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
Ali mengatakan, jika seleksi PNS ini diumumkan kepada semua pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP, mungkin tidak akan ada pengadaan tenaga kerja melalui outsourching.
"Saya sangat menyayangkan itu karena ada belasan pegawai DKPP yang setidaknya berkesempatan mengikuti proses seleksi PNS. Walaupun tidak dapat dijamin kelulusannya, setidaknya teman-teman juga harus diberi tahu tentang hal ini karena pada akhirnya terdapat pegawai PNS baru dari luar. Sedangkan kami sebagai pegawai di dalam justru tidak mengetahui tentang seleksi ini," jelasnya.
Ali mengatakan, tujuan utama dari pengaduan ini agar Sekretariat DKPP dapat bekerja lebih baik ke depannya sehingga hal-hal seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari.
"Saya tidak ada kepentingan apa pun, niat saya murni ingin Sekretariat DKPP lebih baik lagi. Apalagi jika ingin memiliki Sekretariat yang mandiri, hal seperti ini tidak boleh terjadi," tandasnya.
KEYWORD :Pegawai Outsourcing DKPP Pemilu