Jum'at, 11/07/2025 17:32 WIB

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Mencapai Rp285 Triliun

Total kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total kerugian negara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut total kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

"Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7) malam.

Nilai kerugian itu diketahui bertambah dari total kerugian negara yang sebelumnya sempat disampaikan Kejagung  yaitu mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/ Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/ Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung telah menetapkan total belasan tersangka tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Mohammad Riza Chalid (MRC)

Kemudian, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.

Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Selanjutnya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Pengusaha Minyak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :