Jum'at, 11/07/2025 01:22 WIB

Selain Judol, Ternyata Penerima Bansos Juga Terlibat Tipikor Hingga Pendanaan Terorisme

Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Berita Satu)

Jakarta, Jurnas.com - Ratusan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) hingga pendanaan terorisme.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

"Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ungkapnya.

Ivan datang ke DPR untuk mengikuti rapat kerja bersama Komisi III. Selain PPATK, perwakilan KPK dan BNN juga ikut menghadiri rapat yang salah satunya membahas soal anggaran di tahun 2026.

"Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” sambungnya.

Ivan juga katakan, ada sekitar 571.410 NIK penerima bansos terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

"Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian," jelasnya.

Ivan masih enggan membeberkan nama bank BUMN yang digunakan. Yang pasti, deposit dari transaksi judol itu di salah satu bank tersebut mencapai lebih dari Rp900 miliar.

"Masih ada empat bank lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial bagi penerima bansos yang terbukti menggunakannya untuk bermain judol.

"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya," kata Muhaimin.

Menurut dia, sanksi berupa pencabutan bansos akan tetap dilakukan, meskipun penerima bansos tersebut terkategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PPATK penerima bansos judol korupsi terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :