
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memiliki 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang akan dibahas.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Menurut dia, DIM tersebut dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Kita melakukan pembahasan DIM berdasarkan DIM substansi sesuai klaster," kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, DIM yang bersifat tetap dapat disetujui dengan catatan dapat dibuka kembali bila berkaitan dengan DIM yang bersifat substansi.
Selain itu, DIM yang bersifat perubahan redaksional dapat diserahkan langsung ke tim perumus dan tim sinkronisasi, dengan catatan mengikuti hasil pembahasan Panja.
Dia menjelaskan bahwa 1.676 DIM RUU KUHAP itu terdiri dari 1.091 DIM yang bersifat tetap yang sudah diusulkan oleh Komisi III DPR RI dan sudah disetujui pemerintah.
Kemudian ada sebanyak 295 DIM yang bersifat redaksional, 68 DIM yang bersifat diubah, 91 DIM yang bersifat dihapus, dan 131 DIM yang bersifat substansi baru.
Pada rapat pertama Panja RUU KUHAP tersebut, dia mengatakan bahwa pembahasan akan dimulai dari pasal-pasal yang berasal yang berasal dari usulan pemerintah karena tingkat kepentingannya.
"Karena ini jantungnya, baru kerjanya lebih gampang kita. Kan toh tetap saja dibahas ini hanya sistematika saja, pasal mana yang dibahas," demikian Habiburokhman.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman DIM RUU KUHAP Gerindra