
Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Aras
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapal-kapal penyeberangan di Tanah Air.
Pernyataan Andi Aras merespons tenggelamnya kapal motor penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, belum lama ini.
Menurut dia, investasi secara komperehensif diperlukan agar kapal penyeberangan benar-benar bisa beroperasi dengan baik.
"Karena saya beberapa kali mendengar kapal yang kelihatan cakap, kelihatan mewah, tapi di bawahnya itu tambalan semua. Ini selintingan yang kami dengar, mungkin ini Pak Menteri bisa melakukan evaluasi menyeluruh atau melakukan investigasi karena ini kan menyangkut masalah keselamatan," kata Andi Iwan Aras dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Politikus Gerindra itu juga mengaku menerima informasi bahwa proses ram check KMP Tunu Pratama Jaya sudah dilakukan sebulan sebelum kejadian nahas tersebut. Bahkan, KMP Tunu Pratama Jaya sudah menjalani docking pada Oktober 2024.
"Ini juga mengulang pernyataan teman-teman, apakah proses ram check atau docking ini betul-betul berjalan sesuai dengan standarisasi pemeliharaan kapal," kata dia.
Berikut 10 Substansi Perubahan dalam RUU KUHAP
Ketua DPD Gerindra itu juga menyinggung salah satu penyebab KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam, yakni karena pintu mesin yang lupa ditutup. Bagi Andi Iwan Aras, alasan tersebut tidak logis mengingat kendaraan di era sekarang, termasuk kapal memiliki alat teknologi yang canggih.
Andi Iwan Aras bahkan membandingkan kapal dengan mobil yang harganya murah memiliki tanda indikator. Sehingga, kata dia, pintu mesin yang lupa ditutup sangat tidak menjawab alasan KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam.
"Ini kan kalau kita berpikir tentang teknologi, mobil murah aja kalau pintunya enggak ditutup rapat itu ada tanda indikator, bagaimana kapal yang sebesar ini atau yang teknologinya lebih tinggi tidak ada indikator yang memperlihatkan bahwa pintu mesin itu terbuka," katanya.
Di sisi lain, Wakil Rakyat dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) II itu menyinggung soal aturan pembatasan usia kapal yang dibuat Kemenhub. Menurutnya, aturan yang membatasi usia kapal 25 tahun namun dengan pengecualian justru membuat bias. Aturan itu bahkan berpotensi menjadi standar ganda bagi penilaian Kemenhub.
Lebih penting dari itu, Andi Iwan Aras mengingatkan kembali agar docking tidak hanya memperlihatkan tampilan menarik kapal secara visual. Kemenhub harus benar-benar mengedepankan keselamatan pejumpang dengan pemeliharaan kapal yang maksimal.
"Saya kira ini tidak boleh ditawar-tawar Pak Menteri, masih syukur penumpangnya enggak banyak kalau penumpangnya dengan jumlah besar ini perlu mendapat perhatian khusus dari Pak Menteri," tegas dia.
Terakhir, Andi Iwan Aras meminta Kemenhub memberi perhatian khusus terhadap spekifikasi kapal agar tidak tertinggal zaman. Jangan sampai, ada banyak kapal penyeberangan yang tak sesuai spesifikasi tetap dioperasikan karena alasan ekonomi.
"Memang kami ketahui masih banyak kapal penyeberangan yang usianya sudah tua mungkin masih dioperasikan dengan alasan ekonomi, nah ini tentu juga harus jadi pertimbangan-pertimbangan, jangan sampai masalah keselamatan ditawar dengan persoalan-persoalan ekonomi," tegasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras KMP Tunu Pratama Jaya Selat Bali