Rabu, 02/07/2025 02:35 WIB

Menteri PANRB Jelaskan FWA ASN ke DPR: Sesuai Kebutuhan Instansi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN), dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Menteri PANRB, Rini Widyantini (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN), dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Kebijakan FWA bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, dan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Regulasi ini mengatur bahwa ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Juga, menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi," kata Menteri Rini dalam keterangannya pada Selasa (1/7).

Rini menguraikan penyusunan peraturan ini telah melalui proses yang panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi, serta diskusi lintas kementerian.

Pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

Sebelum Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 terbit, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.

Pascapandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja. Pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai," dia menambahkan.

Fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.

Kendati demikian, fleksibilitas kerja menurut Rini tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja.

"Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur," ujar Rini.

KEYWORD :

Kebijakan FWA ASN Flexible Working Arrangement Menteri PANRB Rini Widyantini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :