Senin, 13/10/2025 22:28 WIB

Komite II DPD RI Perjuangkan Perubahan UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Anggota Komite II DPD RI, Andhika Mayrizal Amir dipercayakan melaporkan serap aspirasi masyarakat daerah tentang keberlangsungan pembangunan dan keadilan fiskal untuk daerah.

Anggota Komite II DPD RI, Andhika Mayrizal Amir

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komite II DPD RI, Andhika Mayrizal Amir dipercayakan melaporkan serap aspirasi masyarakat daerah tentang keberlangsungan pembangunan dan keadilan fiskal untuk daerah. Hal itu terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Tujuan utamanya adalah memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi UU No. 1 Tahun 2022 hari ini sudah tidak lagi relevan dan berpotensi melemahkan kapasitas fiskal daerah penghasil,” Kata Andhika Senator Asal Sulteng tersebut.

Di ungkapkan Andhika bahwa implementasi UU No. 1 Tahun 2022 hari ini sudah tidak lagi relevan dan berpotensi melemahkan kapasitas fiskal daerah penghasil, dimana Skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak mencerminkan asas keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Selain itu Pembatasan kewenangan daerah dalam pengelolaan PNBP dan sumber-sumber fiskal strategis, yang menghambat percepatan pembangunan daerah terpencil dan kawasan industri juga menjadi masalah yang harus di tuntaskan. Ucap Andhika

Di dalam forum paripurna tersebut Andhika dengan lantang mengusulkan agar DPD RI segera mengambil langkah konstitusional untuk mengusulkan perubahan atas UU No. 1 Tahun 2022.

"Terutama dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah, dan proporsi kewenangan fiskal pusat-daerah," Kata Andhika.

Andhika juga menambahkan bahwa Usulan ini bukan hanya mewakili suara dari Sulawesi Tengah, tetapi juga dari berbagai daerah lain yang mengalami situasi serupa, kaya sumber daya, tapi miskin fiskal.

"Tentu ini harus menjadi perhatian serius agar Rakyat dapat dapat berdaya, atas kekayaan daerahnya masing-masing," tandas Andhika

Diakhir laporannya, dalam penyerapan aspirasi di sub wilayah Timur I lingkup tugas materi Komite II dan Komite IV Andhika menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat konstitusi yang diberikan kepada Anggota DPD-RI untuk menjadi acuan dan pertimbangan mendasar bagi pelaksanaan tugas-tugas DPD ke depan.

"Kerja-kerja kerakyatan sebagai Anggota DPD RI dapat bermanfaat untuk pembangunan masyarakat, daerah, bangsa dan negara yang berorientasikan kepentingan masyarakat daerah," tutup Andhika Senator yang di kenal rajin turun ke Dapil

KEYWORD :

Komite II DPD RI Andika Mayrizal Amir DPD RI Perjuangkan Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :