
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6). Rapat dilakukan guna membahas potongan tarif aplikasi 10 persen yang disuarakan para driver online roda dua dan empat.
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu dalam rapat tersebut mempertanyakan sejumlah pungutan yang diberlakukan oleh aplikator transportasi online, khususnya pada ojek online alias ojol. Pungutan tersebut ditegaskannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Politikus PDIP itu kemudian mencontohkan, biaya aplikasi sebesar Rp 2.000 yang ditetapkan salah satu aplikator tidak ada dasar hukumnya. Selain itu, dia juga mempertanyakan biaya asuransi yang dibalut dalam biaya perjalanan aman.
"Asuransi bukannya sudah ada saat kita bikin SIM dan ada juga di STNK. Jadi ini Rp2.000 ditambah Rp 1.000 dikali katakanlah 3 juta driver. Anggap mereka hanya ambil satu trip per hari, maka aplikator dapat Rp 9 miliar per hari," jelas dia dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (30/6).
Biaya tersebut, dilanjutkan Adian, yang kemudian digunakan sebagai "diskon vocer promo" bukan dari potongan 20 persen yang sudah diambil dari para mitra ojol.
"Itu kan diambil dari biaya akal-akalan tanpa dasar hukum tadi," jelasnya.
"Promo Rp 3.000, biaya perjalanan aman Rp 1.000, biaya aplikasi Rp 2.000. Itu yang jadi promo mereka, dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum. Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?" imbuh Sekjen Pena 98 ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan telah berbicara dengan empat aplikator yang menaungi ojol di Indonesia. Dari pembicaraan tersebut, mereka pun sepakat untuk melakukan kenaikan mencapai 15%.
Sementara untuk penurunan potongan menjadi 10% masih dikaji dan disurvei. Menurutnya, penentuan besaran potongan ini harus dibicarakan agar semua yang terlibat tidak ada yang dirugikan, dari mitra, UMKM ataupun dari aplikator itu sendiri.
Sekadar informasi, ada lima tuntutan ojol Mei kemarin:
1. Turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10%.
2. Segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online
3. Naikkan tarif pengantar penumpang dan hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
4. Terbitkan regulasi penetapkan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil.
5. Tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V Adian Napitupulu Kemenhub aplikator ojek online ojol