Kamis, 19/06/2025 17:42 WIB

Kejagung: Rp11,8 Triliun Bukan Uang Jaminan Tapi Bukti Kasus Korupsi Wilmar Group

Kejagung menegaskan uang itu disita sebagai barang bukti kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah pernyataan dari Wilmar Group yang menyebut bahwa uang Rp11,8 triliun yang disita merupakan dana jaminan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang itu disita sebagai barang bukti kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.

Dia menegaskan dalam penanganan tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah dana atau uang jaminan seperti yang disebut oleh Wilmar Group.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Harli kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Harli mengatakan uang pengembalian itu juga disita lantaran perkara korupsi yang menyeret Wilmar tengah berproses di MA dan agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," kata Harli.

Selain itu, Harli juga bahwa menegaskan penyitaan uang Rp11,8 triliun dari Wilmar Group itu sudah mendapat persetujuan dari pengadilan.

"Kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU, sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," ujarnya.

Dalam keterangan resminya, Wilmar menyebut bahwa uang itu merupakan dana jaminan. Uang jaminan itu merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Wilmar dari tindakan yang dituduhkan Kejagung.

Pihak Wilmar sebagai tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut. Menurut pihak Wilmar, dana jaminan akan dikembalikan kepada tergugat apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor CPO. Penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi CPO Wilmar Group Penyitaan Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :