Sabtu, 14/06/2025 15:18 WIB

BNN Musnahkan Dua Ton Sabu Hasil Sitaan

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025).

Barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: bnn/jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 2 ton sabu hasil penyitaan, di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025).

Keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol BNN, Jumat (13/6/2025) menyebutkan, dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Pemusnahan barang bukti sabu disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.

Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

KEYWORD :

BNN Pemusnahan Sabu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :