
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Frans Asisi Datang menyebut dalam dunia politik bahwa gaya komunikasi berpengaruh dengan tingginya jabatan seseorang. Semakin tinggi jabatannya maka gaya bahasa menjadi semakin rumit.
Hal itu disampaikan Frans saat dihadirkam Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Dalam menyusun kata-kata, kalimat dalam komunikasi WA, apakah juga tadi basic, kalau tadi Ahli juga sampaikan ada latar belakang, keilmuan, kemudian wawasan pengetahuan, level jabatan, status sosial, apakah itu juga menjadi bagian dalam isi kata-kata penentuan, kata-kata penyusunan kalimat dalam teks WA misalnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.
Frans menyebut, kalimat yang digunakan dalam bahasa komunikasi politik di kasus korupsi selalu mengandung unsur teka-teki. Dia mencontohkan salah satu perkara yang juga pernah ditelitinya, yakni rasuah yang menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Jadi misalnya, satu kasus yang saya sebutkan, kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar, saya juga ahlinya, dan saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah, atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa," kata Frans.
"Dan untuk hal seperti ini, sebagai ahli, saya punya pengalaman bahwa teks-teks yang berkaitan dengan politik, sosial, korupsi, dan lain-lain, itu harus diteliti lebih jauh, tidak sederhana," sambungnya.
Kemudian, jaksa menanyakan terkait dengan penyusunan kata yang terjadi di Whatsapp antara atasan dengan bawahannya. Jaksa mempertanyakan isi komunikasi itu akan semakin rumit atau tidak.
"Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis," kata dia.
Seperti misalnya seorang menteri menulis atau berbicara “akan diamankan”, maka bisa saja maknanya tidak secara harafiah kata aman, yakni berkembang artinya menjadi akan diteruskan atau akan dihentikan.
Kembali Frans menyampaikan, bahasa politik penuh dengan makna konotatif, sehingga perlu dipahami secara politik dan konteks dari penggunaan bahasa tersebut.
"Pendapat ahli, untuk konteks komunikasi dengan tadi basic keilmuan, jabatan dan sebagainya, apakah kedua belah pihak ini komunikasi pasti tahu konteks apa yang dikomunikasikan dalam percakapan itu? Tolong dijelaskan," tanya jaksa.
"Betul sekali. Jadi dalam konteks antara dua pembicara atau lebih di dalam sebuah WA misalnya percakapan WA atau percakapan langsung pun, orang bisa menggunakan kata-kata yang sudah dipahami oleh keduanya atau orang satu kelompok itu," jelas Frans.
"Jadi konteksnya itu mereka pasti sudah paham. Tidak mungkin tiba-tiba membicarakan sesuatu jadi tanpa konteks. Kalau seperti itu pasti dari satu pihak mengatakan, `ini dalam hal apa? Ini kaitannya apa? Ini maksudnya apa?` Kalau pertanyaan seperti itu berarti yang satu pihak mendengar misalnya atau lawan bicaranya itu belum masuk di dalam konteks. Tapi kalau dia katakan `oke, oh iya setuju, mantap`, atau apalah, itu berarti dia sama konteksnya dengan si pembicara itu," lanjutnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.
Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.
Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Ahli Bahasa