
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: EMediaDPR)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan semangat harmoni.
"Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan, dengan semangat harmoni," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam keterangan resminya, Kamis (12/6).
Dia katakan, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan.
"Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan pada hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak," jelasnya.
Kbozin mengatakan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah.
Dia menuturkan persoalan empat pulau itu dimulai pada tahun 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR) yang menemukan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara.
Tim Nasional PNR terdiri dari lintas sektoral, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Khozin menambahkan sejak saat itu persoalan empat pulau tersebut terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut.
"Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022," katanya.
Dia mengatakan dalam Revisi Kepmendagri Nomor 100.1.1.6117 Tahun 2022 juga menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara," ucap dia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin pulau sengketa Aceh Sumut Kemendagri