
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka
Jakarta, Jurnas.com - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga lingkungan.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan, Rabu (11/6).
Hal-hal yang Harus Dihindari Saat Mengidap TBC
Dia menilai, gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil adalah benteng pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan alam dalam mempertahankan wilayah teritorial.
"Saya yakin Presiden Prabowo yang berlatarbelakang prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI," kata Rieke.
Di sisi lain, dia katakan bahwa pulau-pulau kecil bukan ruang hampa, namun merupakan ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia.
Rieke juga menegaskan pemahaman yang sama harus dimiliki oleh para menteri sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan berbagai kebijakannya.
"Saya yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh ijin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil," kata Rieke.
Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil!
“Saatnya tindakan negara atas praktek tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan,” tegas Rieke.
Dia kemudian menyusun tiga kesimpulan soal pengelolaan pulau kecil yakni:
1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan.
2. Ijin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU dan Putusan MK.
3. jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil artinya telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Terakhir, Rieke merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan membatalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil dan membongkar sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih.
KEYWORD :
Warta DPR PDIP Rieke Diah Pitaloka IUP nikel Raja Ampat pertambangan