Kamis, 12/06/2025 23:43 WIB

Kejagung Bidik Kuasa Pengguna Anggaran Terkait Korupsi Laptop di Kemendikbud

Hal itu didalami penyidik Kejagung lewat pemeriksaan terhadap total 28 orang sebagai saksi, termasuk staf khusus mantan Mendikbud Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari sosok yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Hal itu didalami penyidik Kejagung lewat pemeriksaan terhadap total 28 orang sebagai saksi, termasuk staf khusus mantan Mendikbud periode 2019-2024, Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah wewenang KPA dalam proyek itu berada di tingkat dirjen atau menteri langsung.

"Terkait siapa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran itu juga akan diteliti," kata kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, seperti dikutip Rabu, 11 Juni 2025

Selain itu, Harli juga mengatakan besaran kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan.

"Termasuk besaran kerugian keuangan negara, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses," tuturnya.

Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan

Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Sementara itu, Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadiem menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :