Sabtu, 14/06/2025 17:18 WIB

Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat untuk Jaga Kawasan Geowisata

Kawasan-kawasan tersebut harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga arah konservasi.

Ilustrasi - Pulau Wayag, salah satu wisata di Raja Ampat, Papua (Foto: pesonangin)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan, empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dicabut oleh Presiden prabowo Subianto, merupakan upaya pemerintah menjaga kawasan geowisata dunia tersebut.

"Salah satu dasar pertimbangan Presiden (mencabut empat IUP) adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Setelah dirinya mengecek langsung ke lokasi pertambangan di Raja Ampat, kawasan-kawasan tersebut harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga arah konservasi.

"Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," lanjut Bahlil.

Pemerintah memutuskan mencabut empat IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah setempat, baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

Selain mempertimbangkan hasil ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.(ant)

KEYWORD :

Bahlil Lahadalia IUP Nikel Raja Ampat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :