Senin, 09/06/2025 16:46 WIB

KPK Respons Soal Kabar Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Hilang

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Kusnadi dikabarkan hilang sejak Rabu, 4 Juni 2025.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Kusnadi dikabarkan hilang sejak Rabu, 4 Juni 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar hilangnya Kusnadi yang diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak polisi terkait hilangnya Kusnadi.

"KPK akan berkoordinasi dengan APH terkait, dan berharap Saudara Kusnadi dapat segera ditemukan keberadaannya. Sehingga proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Kusnadi dilaporkan hilang setelah dijemput dari kawasan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. 

Terakhir Kusnadi terlihat di rumah sekaligus peternakan ayam miliknya di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo Rabu siang. 

Kabar itu dibenarkan oleh anak Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 8 Juni 2025 malam. 

Pihak keluarga baru mendapat kabar bahwa Kusnadi ditemukan berada di kawasan Madura, Senin, 9 Juni 2025 dini hari.

"Bapak sudah ketemu tadi sekitar jam 1 malam ada yang ngirim foto bapak. Saya video call dan saya jemput dari Madura," kata Teddy saat dikonfirmasi dari Surabaya.

Diketahui, KPK telah menetapkan total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah Korupsi Pokmas Ketua DPRD Jatim Kusnadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :