Senin, 09/06/2025 03:23 WIB

Bolehkah Daging Kurban Disimpan Melewati Hari Tasyrik? Simak Penjelasan Lengkapnya

Sebab sebagian orang percaya bahwa daging kurban harus segera dihabiskan dalam waktu tiga hari atau tidak melewati hari Tasyrik, tiga hari pasca Iduladha

Ilustrasi daging kurban (Foto: Pexels/Markus Spiske)

Jakarta, Jurnas.com - Saat Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba. Setelah disembelih, daging kurban dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan mereka yang membutuhkan.

Namun, setiap tahun muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar: bolehkah daging kurban disimpan melewati hari tasyrik? Sebab sebagian orang percaya bahwa daging kurban harus segera dihabiskan dalam waktu tiga hari.

Untuk menjawabnya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hari tasyrik. Dikutip dari berbagai sumber, hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.

Hari-hari ini termasuk bagian dari waktu yang masih diperbolehkan untuk menyembelih dan mengonsumsi daging kurban. Karena itu, banyak yang mengira bahwa setelah hari tasyrik berakhir, maka daging kurban tidak boleh lagi disimpan.

Padahal, anggapan seperti ini tidak sepenuhnya benar. Dalam ajaran Islam, tidak ada ketentuan mutlak yang melarang penyimpanan daging kurban setelah hari tasyrik.

Dikutip dari laman Rumah Zakat, memang pada masa awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umatnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun larangan tersebut bersifat temporer, berdasarkan kondisi saat itu yang menuntut pemerataan pembagian daging.

Kemudian, larangan tersebut dicabut oleh Rasulullah sendiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan:

“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang silakan simpan sesuka kalian.”
(HR. Muslim no. 3643)

Dengan dicabutnya larangan tersebut, maka menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik menjadi hal yang dibolehkan. Artinya, umat Islam bisa menyimpan dan mengolah daging kurban sesuai kebutuhan, tanpa batasan waktu tertentu.

Namun demikian, meski diperbolehkan, penyimpanan daging tetap perlu dilakukan dengan cara yang benar. Hal ini penting agar daging tetap aman, higienis, dan layak konsumsi dalam jangka waktu lama.

Daging yang sudah disembelih sebaiknya segera dibersihkan dan disimpan dalam wadah tertutup. Bila ingin digunakan dalam waktu lama, daging idealnya dibekukan dalam suhu rendah agar tahan hingga berbulan-bulan.

Selain itu, umat Islam juga diajarkan untuk tidak berlebihan dan menyia-nyiakan rezeki. Maka dari itu, menyimpan daging kurban sebaiknya tetap dibarengi dengan semangat berbagi, terutama kepada yang membutuhkan.

Dengan memahami hal ini, kita tidak hanya menjalankan ibadah kurban sesuai tuntunan, tetapi juga mengelola nikmat daging kurban secara bijak. Kurban menjadi momen ibadah, sekaligus bentuk solidaritas dan kepedulian sosial.

Jadi, menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik tidak hanya boleh, tetapi juga bisa menjadi bagian dari manajemen pangan yang bertanggung jawab. Asalkan tetap sesuai dengan syariat dan dilakukan dengan penuh kesadaran. (*)

KEYWORD :

Daging Kurban Hari Tasyrik Iduladha Menyimpan daging kurban




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :