
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Pencegahan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas. Langkah ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 7 Juni 2025.
Harli mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto belaku selama enam bulan ke depan, sejak 19 Mei 2025.
"Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan," jelasnya.
Iwan Kurniawan sebelumnya telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin 2 Juni 2025. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu merupakan Eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto yang juga saudara kandung dari Iwan Kurniawan Lukminto ; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Kejagung menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi imi mencapai Rp692 miliar. Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.
Besaran kredit yang diberikan kedua Bank BJB sebesar Rp543 miliar dan Bank DKI sebesar Rp149 miliar. Namun, uang itu digunakan Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar utang Sritex dan membeli tanah.
Selain itu, pemberian kredit kepada PT Sritex diduga dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody`s PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba untuk ditahan.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kredit Bank