Jum'at, 06/06/2025 04:09 WIB

Purnawirawan TNI Resmi Surati MPR dan DPR Terkait Pemakzulan Wapres Gibran

Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi berkirim surat ke MPR dan DPR RI perihal pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Senin (26/5).

Purnawirawan TNI Surati MPR dan DPR terkait pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta, Jurnas.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi berkirim surat ke MPR dan DPR RI perihal pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Senin (26/5).

"Kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6).

Bimo menjelaskan, ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun, pihaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran.

"Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ucapnya.

Berikut bunyi pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno.

KEYWORD :

Purnawirawan TNI Pemakzulan Wapres Gibran Gibran Rakabuming Raka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :