Kamis, 05/06/2025 13:22 WIB

Berkas P21, Tersangka Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Vadel Badjideh diserahkan ke Kajaksaan dan akan segera memgikuti sidang

Vadel Badjideh ditahan Polres Jakarta Selatan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Jakarta Selatan telah merampungkan berkas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani dengan tersangka Vadel Badjideh. Mantan kekash Loly itu resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, berkas perkara Vadel Badjideh dinyatakan lengkap alias P21. Oleh karena itu dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap ke II dari penyidik ke pihak kejaksaan.

"Jadi setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh temen-temen penyidik dari Polres Jakarta Selatan, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21," kata Haryoko kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

“Hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," lanjutnya.

Ditambahkan Haryoko, pihaknya akan meneliti penyerahan tahap II termasuk beberapa pasal yang akan diterapkan berdasarkan laporan Kasi Pidum. Pasal-pasal tersebut akan digunakan untuk memperkuat tuntutan terhadap Vadel.

"Antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak, terus pasal 77A ayat 1, masih tentang Undang Undang Perlindungan Anak, ada beberapa pasal, 428 huruf a jo pasal 60 uu no 17 thun 2003 ttg UU kesehatan, dan pasal 348 KUHP. Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap II," tandasnya. 

KEYWORD :

P21 Vadel Badjideh Kejaksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :